Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, GORONTALO – Dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh konten kreator ZH alias Ka Kuhu mendapat penolakan tegas dari pihak pelapor.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, dalam keterangannya setelah mediasi yang berlangsung di Mapolda Gorontalo pada Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, proses mediasi berjalan lancar tanpa kendala berarti, namun ZH secara langsung meminta maaf kepada pelapor. Permohonan maaf tersebut juga disampaikan oleh pengacara ZH, yang menyatakan penyesalan atas perbuatan kliennya.
“Dalam proses mediasi, Ka Kuhu meminta maaf dan berharap proses ini dapat diselesaikan dengan mediasi,” tegas Rongki.
Namun, Rongki menambahkan bahwa kliennya menolak permintaan maaf tersebut dan tetap menginginkan agar proses hukum dilanjutkan.
“Klien kami menolak permintaan maaf tersebut dan meminta agar perkara ini tetap berlanjut sesuai dengan proses hukum,” ujar Rongki.
Sebelumnya, Polda Gorontalo telah memeriksa saksi ahli dari Dirjen Haki terkait perkara ini. Setelah mendengar keterangan ahli, penyidik Polda Gorontalo melanjutkan proses mediasi antara kedua belah pihak untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.