Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (18), terduga pelaku kasus pencurian dan pembongkaran di Kantor Koperasi Mekar Jaya Indonesia yang terletak di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satreskrim dalam mengungkap kasus ini.
“Penanganan cepat dan responsif seperti ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak pidana serupa,” ujar KBP Ade Permana, Rabu (4/6/2025).
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ND dilakukan pada Rabu pagi, pukul 10.25 WITA, setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban berinisial GN (21), seorang karyawan koperasi.
“Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dan uang tunai usai mendapati kantor dalam kondisi terbongkar. Dari laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Akmal.
Peristiwa pembongkaran diketahui terjadi saat kantor dalam keadaan kosong pada 29 Maret 2025. Korban baru menyadari kejadian tersebut ketika kembali bekerja pada 3 April 2025 dan menemukan beberapa ruangan dalam kondisi rusak serta barang-barang hilang, termasuk peralatan sepeda motor, tabung gas elpiji, dan uang tunai 400 ribu rupiah. Total kerugian ditaksir mencapai 4 juta rupiah.

“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami lacak. ND diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Hulonthalangi tanpa perlawanan,” jelas AKP Akmal.
Dalam pemeriksaan, ND mengakui perbuatannya. Ia membobol kantor koperasi dengan cara merusak pintu menggunakan obeng. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota. Namun, sebagian barang yang telah dijual kepada temannya belum berhasil ditemukan, karena pelaku mengaku tidak mengetahui alamat lengkap rekan tersebut.
Saat ini, ND ditahan di Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta upaya penelusuran barang bukti yang telah dijual.
“Kami terus mengembangkan kasus ini agar semua pihak yang terlibat bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Akmal.