Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel
                        
INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota melakukan operasi preventif dan penindakan terhadap praktik premanisme serta aktivitas debt collector ilegal yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa di wilayah hukum Polda Gorontalo, Jumat (16/5/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari seorang warga terkait aksi penarikan paksa sebuah mobil oleh sekelompok debt collector. Kejadian itu berlangsung di area parkir Mufida, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 17.30 WITA.

“Benar, kami menerima laporan dari korban mengenai upaya penarikan paksa kendaraan. Tak lama setelah itu, Tim Rajawali dari Satreskrim langsung menuju lokasi dan melakukan interogasi terhadap para pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui para debt collector yang berjumlah tujuh orang tersebut bermaksud menagih angsuran kendaraan yang telah menunggak selama dua tahun. Meski demikian, tindakan mereka dinilai tidak sesuai prosedur dan mengandung unsur pemaksaan.
Seluruh debt collector tersebut kemudian diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pembinaan.
“Kami memberikan pembinaan kepada mereka agar ke depannya menjalankan tugas secara humanis dan tidak melakukan kekerasan atau tindakan premanisme,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro AP, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.
“Kami tidak mentolerir aksi premanisme, termasuk penarikan kendaraan oleh oknum yang tidak memiliki dasar hukum. Semua prosedur harus dijalankan secara sah, dengan dokumen resmi, putusan pengadilan, dan pendampingan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam operasi ini, Polresta Gorontalo Kota menurunkan tim gabungan dari Satreskrim dan Sat Sabhara untuk melakukan patroli, penyisiran lokasi rawan, serta pemeriksaan identitas terhadap individu yang diduga terlibat dalam praktik penarikan kendaraan ilegal.
Selain penindakan, pendekatan preventif juga dilakukan dengan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami intimidasi atau pemaksaan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Pihak kepolisian berharap, melalui operasi ini, angka premanisme dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan semakin meningkat.