Pelanggaran Hukum: Anggota Ormas Intimidasi Penjaga Toko Minuman di Purbalingga

Senin, 28 April 2025 15:50 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID – Sebuah video yang menunjukkan sekelompok pria berseragam, diduga anggota organisasi masyarakat (ormas), bertindak arogan terhadap seorang penjaga toko minuman telah viral di media sosial. Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo, terlihat beberapa pria mengenakan atribut ormas mendatangi toko minuman di Kedung Menjangan, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Minggu (27/4/2025). Mereka meminta jatah minuman keras kepada penjaga toko.

Para pelaku tidak hanya menunjuk-nunjuk penjaga toko, tetapi juga memaksa untuk meminta beberapa botol minuman. Salah satu pelaku bahkan mengintimidasi penjaga toko dengan naik ke etalase kaca untuk mengambil minuman secara paksa.

Penjaga toko terlihat pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat diintimidasi. Kejadian ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang melibatkan oknum ormas.

Baca juga:

Pelaku Rudapaksa di Gowa Diringkus Polisi

Banyak netizen mengecam tindakan para pelaku sebagai bentuk premanisme dengan kedok ormas, dan mendesak aparat untuk segera bertindak.

“Ormas-ormas, bubarkan yang namanya ormas,” tulis akun @feb***.
“Ini mah warungnya juga bakalan kena juga jualan miras,” tulis akun @riz***.
“Bubarkan toko miras dan ormas,” tulis akun @tis***.
“Dulu preman masuk karung, sekarang preman masuk ormas,” tulis akun @teg***.
“Kalau miskin, kerja. Jangan gabung ormas,” tulis akun @sab***.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, berita seperti ini akan terus berulang,” tulis akun @ben***.

Tanggapan Polisi
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian segera turun tangan. Sat Reskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dari 5 pelaku yang terekam dalam video, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Ketiga tersangka, yaitu AT (44), DS (33), dan EP (41), langsung ditahan.

Baca juga:

Sopir Truk Gorontalo Geruduk Rumah Dinas Gubernur, Protes Kebijakan ODOL dan Kelangkaan Solar

Beberapa barang yang terkait dengan peristiwa tersebut telah disita sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 368 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 369 dan/atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan menindak toko yang menjual minuman keras tersebut karena tidak memiliki izin, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *