Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

Jakarta – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti kini duduk di kursi pesakitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman berat, yakni 9 hingga 12 tahun penjara.
Ketiganya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—diyakini menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis kontroversial tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar
JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Tak hanya pidana penjara, JPU juga meminta ketiganya dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan penjara jika tidak dibayar.
Untuk terdakwa Heru Hanindyo, JPU menuntut hukuman paling berat—12 tahun penjara. Sementara Mangapul dituntut 9 tahun, sama dengan Erintuah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, terlebih berkaitan dengan pembebasan terdakwa dalam kasus pembunuhan yang menimbulkan kemarahan masyarakat indonesia.