Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Seorang pria berinisial MA alias Jack alias Uda harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Ia diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Kamis (13/3/2025) dini hari.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. MA diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ia baru kembali dari Luwuk dengan membawa sabu.
“Berdasarkan laporan warga, tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui lokasi target, kami bergerak cepat mengamankan MA dan melakukan penggeledahan di rumahnya,” ungkap AKP Dimas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu sachet plastik berisi sabu, satu sachet plastik bekas sabu, 20 plastik klip kosong, tiga batang pireks kaca, tiga batang sedotan, lima korek api gas, dan satu bong sebagai alat hisap.

Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 17 Maret 2025. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Perang terhadap narkoba harus kita lakukan bersama,” tutup AKP Dimas.