Polresta Gorontalo Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Penikaman di Jalan Kenangan

Senin, 10 Maret 2025 00:55 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan MAM, warga Tomulobutao, Kecamatan Dungingi. Rekonstruksi ini digelar di Aula Teribrata Polresta Gorontalo Kota pada Sabtu (8/3), dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Kenangan, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Dalam rekonstruksi yang dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo, jaksa penuntut umum (JPU), serta personel Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, tersangka RPJ memperagakan 14 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.

Baca juga:

Kapolres Sinjai dan Dandim Pimpin Patroli Gabungan, Jaga Kamtibmas Jelang Lebaran

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas tentang bagaimana tindak pidana terjadi, serta mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta yang ditemukan di lapangan,” ujar AKP Akmal.

Dalam adegan ke-9 hingga ke-12, tersangka RPJ dengan sadis melakukan serangan menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban mengalami luka parah di tangan, punggung, dada, dan perut sebelum akhirnya terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Rekonstruksi ini memperjelas cara tersangka melakukan tindak pidana serta alat yang digunakan dalam aksi brutal tersebut,” pungkas AKP Akmal.

Baca juga:

Makarena 2025 Siap Pecah! Ribuan Gamer Ramaikan Walikota Cup E-Sport Makassar

Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *