Isu Mutakhir Keperempuanan: Studi Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online

Kamis, 15 Januari 2026 13:28 WITA | ANDI

oleh : Alfina Damayanti

Isu kekerasan berbasis gender online (KBGO) terbaru menunjukkan tren peningkatan jumlah kasus yang signifikan di Indonesia, dengan fokus pada ancaman penyebaran konten intim dan pemerasan seksual. Peningkatan kesadaran korban untuk melapor juga menjadi faktor naiknya angka statistik ini.

Komnas Perempuan mencatat 1.791 kasus KBGO pada tahun 2024, meningkat 40,8% dari tahun sebelumnya. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) juga melaporkan lonjakan kasus yang signifikan pada triwulan pertama 2024 dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Baca juga:

Viral! Kades di Bogor Geli Bawa Nasi Berkat, Netizen Geram: “Apanya yang Lucu?”

KBGO tidak hanya tentang teknologi, tapi juga tentang kekuasaan dan dominasi. Perempuan dan kelompok minoritas gender seringkali menjadi target karena kerentanan identitas mereka. Hal ini menunjukkan bahwa KBGO adalah kelanjutan dari kekerasan berbasis gender yang telah mengakar dalam sistem patriarkal.

Ancaman siber seringkali terjadi melalui intimidasi dan pemerasan, dengan pelaku menggunakan ancaman penyebaran foto atau video bermuatan seksual untuk mempermalukan atau menyakiti korban (sekstorsi). Kasus KBGO banyak terjadi di kalangan muda, anak-anak, dan juga di lingkungan kampus.Meskipun ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), masih terdapat tantangan dalam mengkategorikan dan menerapkan pasal-pasal KBGO secara spesifik, karena sebagian besar kasus KBGO seksual (1.380 kasus di 2024) hanya 22 kasus yang dikategorikan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sesuai UU TPKS.

Baca juga:

Gara-Gara Kalung, Wanita di Makassar Dikeroyok Teman dan Kekasihnya di Pinggir Jalan

Untuk mengatasi KBGO, perlu dilakukan pendekatan holistik. Pertama, regulasi perlu direformasi dengan perspektif keadilan gender dan kecepatan adaptasi teknologi. Kedua, perlu ada gerakan budaya untuk menantang norma patriarki dan membangun solidaritas digital yang berpihak pada korban. Ketiga, akses dan literasi digital harus diperluas secara inklusif.

Pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi perempuan dan anak, baik melalui kerangka global maupun nasional. Namun, implementasi regulasi masih jauh dari optimal. Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya pengetahuan dan sensitivitas aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *