Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

MAKASSAR,INFOO24JAM–Polrestabes Makassar menetapkan total sepuluh tersangka dalam kasus penjarahan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Sulselbar di Gedung DPRD Kota Makassar.
Aksi penjarahan terjadi saat gedung DPRD dibakar oleh massa pada Jumat malam, 29 Agustus 2025 lalu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, jumlah tersangka meningkat setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
“Sebelumnya ada empat orang tersangka dan sekarang berkembang menjadi sepuluh orang,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).
Para tersangka disebut secara terencana membobol mesin ATM menggunakan alat bantu seperti gerinda, linggis, dan mesin genset kecil.
Tidak hanya itu, mereka juga membawa kabur mesin ATM menggunakan bajaj atau kendaraan roda tiga.
“Nah, ini salah satu barang buktinya adalah bajaj ini digunakan untuk mengangkut ATM yang ada di depan, jadi box-nya ini,” jelas Arya sambil menunjukkan kendaraan bukti.
Mesin ATM yang dijarah berada di area depan Gedung DPRD Kota Makassar, tepat di Jalan Andi Pangerang Pettarani.
Menurut Arya, para pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp320 juta dari dalam mesin ATM.

Uang hasil jarahan tersebut dibagi rata oleh para tersangka, dengan nominal masing-masing antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Sebagian dari uang jarahan diketahui telah digunakan untuk membeli barang-barang pribadi seperti laptop, sepatu, hingga membayar cicilan kendaraan.
“Ada yang digunakan untuk beli laptop, beli sepatu, beli radiator, lalu beli melunasi cicilan motor,” tutur Arya.
Polisi juga menghadirkan barang bukti berupa uang tunai dan kendaraan bajai yang digunakan dalam aksi penjarahan tersebut. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan pihak tambahan.
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa para pelaku bukan bagian dari aksi demonstrasi yang berlangsung saat itu.
“Ini bukan demonstrasi, tapi ini adalah pelaku kerusuhan, pelaku penjaraan, dan mereka semua ini pelaku kejahatan,” tegas Arya.