Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

MAKASSAR, INFOO24JAM – Penataan pedagang di kawasan Anjungan Pantai Losari belakangan ini menuai protes dari sejumlah warga yang merasa keberatan dengan pembatasan tempat berjualan. Namun, Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa tindakan tersebut bukanlah larangan, melainkan upaya untuk menata kawasan wisata ikonik tersebut agar tetap tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Hendra Hakamuddin, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang pedagang berjualan di lokasi tersebut, namun harus mengikuti aturan yang ada. “Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang, tapi harus sesuai aturan. Apakah badan jalan itu memang tempat untuk berjualan? Apakah anjungan juga memang diperuntukkan untuk jualan? Itu pertanyaannya,” jelas Hendra Senin (8/9/2025).
Pernyataan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman, yang melarang kegiatan di badan jalan, trotoar, dan taman yang tidak sesuai peruntukannya. Pasal 23 poin A mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan di ruang publik yang bukan diperuntukkan untuk aktivitas tersebut.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menata kawasan Anjungan Pantai Losari agar tetap menjadi salah satu kebanggaan warga Makassar sekaligus tujuan wisata utama. “Orang datang ke Makassar pasti ke Pantai Losari. Karena itu, penataan dilakukan agar wajah Losari semakin indah,” kata Hendra.
Pemerintah Berupaya Ciptakan Solusi bagi Pedagang
Meski demikian, Hendra memastikan bahwa Pemkot tetap memperhatikan keluhan dan aspirasi pedagang. Pemerintah kota, menurutnya, tidak akan mengabaikan kebutuhan warga yang mencari nafkah melalui aktivitas berjualan. “Pemerintah kota tidak akan memecahkan piring orang, apalagi ini warganya pemerintah sendiri. Karena berada di wilayah anjungan, tentu ini kewenangan Dinas Pariwisata,” ujar Hendra.
Terkait relokasi pedagang, Hendra menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan menunjuk tempat tanpa pertimbangan matang. “Kalau asal tunjuk tempat, mungkin gampang. Tapi apakah itu produktif bagi teman-teman pedagang? Jangan sampai ditaruh di lokasi yang tidak representatif. Karena itu perlu waktu,” tuturnya.
Hendra juga mengungkapkan bahwa sekitar 70 pedagang terdampak oleh penataan di kawasan Anjungan Pantai Losari. Ia berharap pemkot dapat menemukan solusi terbaik bagi mereka yang terdampak, tanpa mengabaikan kenyamanan pengunjung dan kelestarian kawasan wisata tersebut. “Makassar ini luas. Tidak hanya bertumpu di satu titik. Jadi kita lihat peluang selain di lokasi sekarang,” tambahnya.
Penerapan Regulasi untuk Ketertiban Umum
Sementara itu, Camat Ujung Pandang, Andi Husni, menegaskan bahwa penertiban pedagang di kawasan Anjungan Pantai Losari dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas, bukan karena keinginan sepihak dari pemerintah kota. “Jadi bukan hanya pedagang yang bisa dikenakan sanksi, tapi pembeli juga bisa dikenakan sanksi administrasi,” kata Andi.
Andi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di kawasan wisata tersebut, yang menjadi ikon Kota Makassar. “Bapak Wali Kota Makassar tidak pernah melarang warganya berjualan. Intinya, kalau aktivitas itu sesuai peruntukan, tentu tidak masalah. Tapi kalau tidak sesuai, tentu harus ditertibkan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah kota telah menyediakan ruang yang tepat untuk kegiatan berjualan, seperti yang diatur dalam kegiatan Car Free Day (CFD), yang sudah memiliki peruntukan yang jelas. “Sementara di Anjungan Losari, kawasan ini diprioritaskan sebagai ruang publik, ikon kota, dan kawasan wisata yang harus tertata,” ujar Andi.
Pasar Tumpah di Kawasan Mariso Jadi Sorotan
Di sisi lain, Camat Mariso, Aswin Harun, mengkritik aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan di kawasan Mariso. Menurutnya, hal tersebut lebih tepat disebut pasar tumpah, bukan bagian dari Car Free Day. “Kegiatan ini sebenarnya sudah berlangsung lama, dan mungkin ada pedagang yang menganggap ini adalah car free day,” jelas Aswin.
Pasar tumpah ini, kata Aswin, menimbulkan dampak pada kelancaran lalu lintas dan kebersihan lingkungan. “Kami yang membersihkan setelah kegiatan dagang itu selesai. Jadi memang terasa sekali dampaknya,” tambahnya.
Meski begitu, Aswin memastikan bahwa pemerintah kota akan terus berupaya mencari solusi yang seimbang antara kepentingan pedagang dan hak pengguna jalan. “Insya Allah pemerintah kota akan memberikan solusi terbaik bagi pedagang, tanpa mengabaikan hak-hak pengguna jalan,” tandasnya. (andi)