HUT Pengayoman ke-80 di Bandung, Kemenkum Jabar Tegaskan Komitmen Bayar Royalti Musik

Sabtu, 9 Agustus 2025 13:38 WITA | Lukman Hakim

INFOO24JAM.ID,- BANDUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pengayoman ke-80 pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Acara berlangsung meriah di halaman hitam Kanwil Kemenkum Jabar, Jalan Jakarta No. 27, Kota Bandung, dengan beragam kegiatan untuk masyarakat.

Perayaan ini menghadirkan Fun Walk, pelayanan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU), pelayanan notaris, konser musik, bazar, hingga penyerahan sertifikat hak cipta bagi karya penyandang disabilitas di Kota Bandung.

Kegiatan Fun Walk diikuti oleh perwakilan pelaku usaha binaan Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dharma Wanita Pengayoman, Bank BJB, Bank BRI, para MPIG Java Preanger, dan sejumlah MPIG lainnya. Hiburan musik turut disajikan melalui penampilan band dan elektone.

Menariknya, di tengah isu hangat tentang royalti musik, Kanwil Kemenkum Jabar menegaskan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menyerahkan formulir pembayaran royalti konser tak berbayar dengan besaran 2% dari total produksi kegiatan konser tersebut.

Baca juga:

Bupati Gowa Target Raih Kabupaten Sehat Tingkat Swasti Saba Wistara

“Ini bentuk komitmen kami sebagai penyelenggara acara berbasis musik. Kami ingin mengedukasi masyarakat untuk menghargai karya cipta, khususnya di bidang musik, edukasi ini diharapkan bisa tersampaikan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar dengan literasi yang ada serta informasi yang secara massif melalui media sosia” ujar Asep Sutandar.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai arahan Menteri Hukum RI, setiap kantor wilayah di bidang Kekayaan Intelektual wajib melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki nilai atau area komersial, agar tertib administrasi terkait royalti musik dan lagu.

Baca juga:

Tiga Perusda Makassar Miliki Nahkoda Baru, Munafri: Profesionalisme dan Kinerja Utama

“Tidak sulit dan tidak rumit jika kita saling menghargai karya orang lain, apalagi jika karya tersebut dieksploitasi secara komersial,” tambahnya.

Pelaporan hasil pembayaran royalti konser tersebut telah disampaikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI. Menurut Asep, langkah ini menjadi bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Jabar dalam perlindungan kekayaan intelektual.

Diharapkan, edukasi ini dapat meningkatkan literasi masyarakat dan mendorong penghargaan terhadap karya cipta anak bangsa.

“Jika kita menghargai kekayaan intelektual, dampaknya akan besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya. (Lukman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *