Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel
                        
INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Jumat (16/5) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku berinisial CH (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, dan ID (24), warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap FD (42).
“Setelah menerima laporan dari layanan Hallo Kapolresta, tim Rajawali langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi di lapangan, tim berhasil mengamankan CH dan ID,” ungkap AKP Akmal.
Dalam proses penangkapan, tim juga menyita barang bukti berupa satu bilah samurai dan satu buah pisau lipat yang ditemukan di tangan para pelaku.
Saat ini, CH dan ID beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Akmal mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke call center 110, layanan Hallo Kapolresta di 0821-9275-2828, atau call center tambahan di 0822-5990-4911.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme untuk berkembang. Patroli malam akan terus kami tingkatkan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKP Akmal.