Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Jakarta — Viral di media sosial, sebuah ambulans tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat tengah melaju membawa pasien dalam kondisi darurat. Peristiwa ini menimbulkan polemik di kalangan warganet dan para sopir ambulans lainnya.
Sopir ambulans bernama Febryan (30) tidak menyangka kendaraan yang dikemudikannya akan dikenai sanksi tilang. Saat itu, ia sedang membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot menuju RS Pelni, Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025). Namun, karena menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak menggunakan sabuk pengaman, ambulansnya terekam kamera ETLE di kawasan Cengkareng.
Tak lama kemudian, notifikasi tilang muncul di sistem ETLE dan nomor polisi ambulans pun diblokir. Febryan mengaku terkejut dan langsung mengajukan sanggahan, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak berwenang.
“Ambulansnya masih bisa beroperasi, tapi saya khawatir ini akan terus berulang. Bisa-bisa nanti pas kondisi darurat, malah bikin repot,” keluh Febryan.
Fenomena ini ternyata membuat sejumlah sopir ambulans lain memilih untuk patuh pada lampu merah meskipun sedang membawa pasien. Mereka takut terkena tilang elektronik seperti yang dialami Febryan.
Sebuah video yang diunggah akun Instagram @wargajakarta.id memperlihatkan seorang sopir ambulans yang memilih berhenti di lampu merah, meski kondisi pasien di dalam mobil membutuhkan pertolongan cepat.
“Sekarang ikut aturan aja. Lampu merah ya berhenti, walaupun bawa pasien. Daripada kena ETLE dan kena denda,” ujar sang sopir dalam video tersebut, sambil menunjuk ke arah pasien yang terbaring di dalam ambulans.
Unggahan serupa juga menunjukkan sopir ambulans lain yang mengalami kebingungan serupa. “Ngikutin aturan lalu lintas yang enggak jelas. Ambulans lagi bawa pasien bisa-bisanya ditilang,” kata perekam video.
Polisi Klarifikasi: Ambulans Punya Prioritas, Tapi…
Menanggapi kegaduhan ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas yang seharusnya bebas dari sanksi tilang ETLE saat menjalankan tugas kemanusiaan.
Namun, Ojo menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja secara otomatis berdasarkan algoritma dan sensor. Artinya, kamera tidak bisa membedakan situasi darurat di lapangan.
“Kamera ETLE tidak bisa menilai konteks. Ia hanya mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara objektif. Apakah itu ambulans dalam tugas atau kendaraan pribadi, sistem tidak bisa membedakan,” ujarnya.
Meski begitu, Ojo memastikan bahwa sopir ambulans bisa mengajukan sanggahan. “Silakan ajukan keberatan melalui website resmi ETLE, kantor Samsat, atau langsung ke Subdit Gakkum Polda. Di sistem ETLE sudah tersedia kolom sanggahan yang bisa digunakan oleh pengemudi atau pengelola ambulans,” jelasnya.
Situasi ini membuka diskusi publik soal perlunya penyempurnaan sistem tilang elektronik, khususnya dalam mengakomodasi kendaraan yang menjalankan tugas darurat seperti ambulans. Karena di satu sisi, aturan harus ditegakkan, tapi di sisi lain, nyawa pasien tak boleh dipertaruhkan hanya karena sistem tak bisa membedakan konteks.