Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

MAKASSAR,INFOO24JAM – Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan menggandeng 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan pendampingan hukum masyarakat berjalan lebih optimal.
Langkah ini merupakan bagian dari program pembentukan 153 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang akan hadir di seluruh kelurahan di Kota Makassar. Dengan melibatkan LBH, setiap layanan hukum tidak hanya terbatas pada konsultasi dasar, tetapi juga mendapat dukungan advokasi profesional yang bisa menyentuh kasus-kasus lebih kompleks.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, mengatakan keterlibatan LBH menjadi strategi penting untuk menghadirkan kualitas layanan hukum yang merata di tingkat kelurahan.
“Selain paralegal yang akan ditempatkan di setiap Posbakum, kami menyiapkan dukungan dari 10 LBH terakreditasi. Dengan begitu, warga mendapat jaminan bahwa pendampingan hukum dilakukan oleh lembaga resmi dan terpercaya,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025).
Andi Basmal menegaskan, kolaborasi dengan LBH juga bertujuan mengedukasi masyarakat tentang hak-hak hukum, penyelesaian sengketa secara adil, serta memberikan perlindungan lebih baik pada kelompok rentan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik sinergi tersebut. Menurutnya, keterlibatan LBH akan memperkuat fungsi Posbakum, sehingga pelayanan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
“Kami berkomitmen mendukung penuh, baik dari segi koordinasi maupun sarana prasarana. Kehadiran LBH memberi nilai tambah besar karena masyarakat bisa langsung didampingi lembaga hukum berpengalaman,” kata Munafri.
Dengan dukungan LBH, Posbakum di 153 kelurahan diharapkan menjadi pusat layanan hukum gratis yang tidak hanya memberi solusi praktis, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat (andi)