Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID,MAKASSAR- Sidang kasus produksi uang palsu yang menyeret nama Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa yang disebut bagian dari jaringan UIN Alauddin Makassar, mendadak memanas.
Bukan hanya soal dugaan pemalsuan uang, melainkan muncul klaim serius dari Annar yang menuding adanya praktik pemerasan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Makassar, Annar mengungkap bahwa dirinya diperas dengan permintaan uang fantastis senilai Rp5 miliar.
Uang tersebut, menurutnya, diminta melalui seorang penghubung bernama Muh. Ilham Syam yang datang langsung menemuinya di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
“Saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum yang mengutus penghubung bernama Muh. Ilham Syam. Mereka meminta uang Rp5 miliar agar saya bisa bebas dari tuntutan hukum. Kalau tidak, saya diancam akan dijatuhi hukuman berat,” tegas Annar di hadapan majelis hakim. Rabu (27/8/2025),
Annar juga menyeret isu lain yang membuat tudingannya semakin sensasional. Ia menyebut permintaan itu erat kaitannya dengan penyitaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang kini berada di tangan kejaksaan.
Menurut Annar, pada Agustus 2025, istrinya bahkan dipanggil menghadap seorang oknum JPU bersama empat orang lain. Dalam pertemuan itu, kata dia, tuntutan uang sempat “dinegosiasikan” turun menjadi Rp1 miliar, dengan iming-iming tuntutan hanya satu tahun penjara.
Namun, janji manis itu berujung tekanan. “Kami justru terus diteror. Ada ancaman batas waktu pembayaran, seolah hidup kami dipermainkan,” ungkap Annar.
Tak berhenti sampai di situ, Annar juga mengklaim bahwa istrinya diperlihatkan draft tuntutan (rentut) pada Selasa (26/8). Ia menilai dokumen itu digunakan sebagai senjata psikologis untuk menekan dirinya dan keluarga.
“Rentut itu dijadikan alat ancaman. Kalau dipelajari, ada pernyataan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum. Kalau saya menolak, pihak penuntut umum akan replik dan menolak pembelaan saya,” tutur Annar.
Meski klaim pemerasan ini mengguncang ruang sidang, proses hukum terhadap Annar tetap berjalan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut Annar dengan hukuman berat dalam kasus dugaan produksi uang palsu, yang disebut melibatkan jaringan luas.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan mengenai tuduhan pemerasan tersebut. Namun, sejumlah pihak menilai pengakuan Annar bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Publik kini menanti, apakah tuduhan ini akan menjadi babak baru yang menyeret aparat penegak hukum ke meja pemeriksaan, atau sekadar strategi pembelaan terdakwa dalam menghindari vonis berat. (Luk)