Viral Polemik Royalti Musik, Kemenkum Jabar: Gunakan Lagu di Kafe dan Restoran Wajib Patuhi Aturan

Selasa, 29 Juli 2025 16:55 WITA | Lukman Hakim

JAKARTA,-INFOO24JAM- Polemik penarikan royalti musik di ruang komersial seperti kafe, restoran, dan hotel tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bahkan, sejumlah selebgram menyerukan boikot musik Indonesia dengan mengajak publik mendengarkan lagu luar negeri agar terhindar dari masalah royalti.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku. Menurutnya, isu ini perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur hak cipta berbagai karya, termasuk musik, seni tari, sinematografi, fotografi, aplikasi, karya tulis, buku, dan masih banyak lagi,” ujar Asep dalam keterangannya, Selasa 29/07/2025.

Baca juga:

Anak Usia Dua Bulan di Makassar Tewas Ditangan Ibunya Sendiri

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 khusus mengatur penarikan royalti musik bagi pelaku usaha yang memanfaatkan lagu di ruang komersial. Ia menegaskan, penggunaan musik secara pribadi melalui aplikasi pemutar lagu tidak dikenakan royalti.

“Yang sedang ramai dibicarakan adalah penggunaan lagu atau musik secara komersial di ruang publik, di mana pelaku usaha mendapatkan manfaat ekonomi dari pemutaran lagu tersebut,” jelasnya.

Asep juga menyoroti maraknya informasi simpang siur di media sosial yang membuat masyarakat bingung. Ia menegaskan bahwa prinsip dasar hak cipta terdiri dari Hak Moral dan Hak Ekonomi, keduanya wajib dihargai.

“Jika ada eksploitasi lagu secara moral, maka pemanfaatan ekonominya otomatis akan timbul. Aturan tentang ini sudah jelas dalam UU Hak Cipta dan PP 56/2021,” tambahnya.

Baca juga:

Bobol Plafon Sel Merah, Tahanan Rutan Sinjai Kabur saat Fajar

Menjawab pertanyaan sebagian pelaku usaha apakah sebaiknya tidak memutar lagu di restoran atau kafe, Asep menegaskan bahwa selama media pemutar lagu terpasang, aturan PP 56/2021 tetap berlaku.

“Intinya, menghargai karya cipta berarti juga memberikan kelayakan ekonomi kepada pencipta. Dengan begitu, para musisi akan terus berkarya dan masyarakat tetap bisa menikmati musik berkualitas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *