Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil mengamankan tiga terduga pelaku kasus dugaan penggelapan barang milik perusahaan penyedia jasa internet. Penangkapan dilakukan di bawah koordinasi langsung Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA TIMUR / POLRESTA GORONTALO KOTA / POLDA GORONTALO, tertanggal 9 Juni 2025. Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan adanya penindakan tersebut.
Peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025. Pelapor berinisial P, selaku Area Manager PT Hasian Prima Telindo, menyampaikan bahwa perusahaannya menyewa lahan milik salah satu terlapor, NP, sejak Maret 2024 untuk penyimpanan tiang jaringan internet proyek FTTH TBG milik operator XL.
“Dari total 1.662 unit tiang yang disimpan, hanya tersisa 189 unit saat tim perusahaan datang untuk mengambilnya. Artinya, sebanyak 1.473 unit tiang diduga telah digelapkan, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,47 miliar,” ungkap AKP Akmal.
Hasil interogasi terhadap salah satu terduga pelaku, NT, mengungkap keterlibatan dua orang lainnya, yaitu SH dan II. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan SH di sebuah kedai kopi di Kota Gorontalo, serta II di kediamannya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kota Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun badan usaha.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya. Polri siap memberikan perlindungan dan melakukan penegakan hukum secara profesional,” tutup AKP Akmal.