Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.id, Blitar (Jawa Timur) — Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan video salat tarawih super cepat di Kota Blitar. Video yang diunggah akun TikTok @ernafatmawati4 ini telah ditonton lebih dari 3,6 juta kali dan ramai diperbincangkan warganet.
“Shalat tarawih tercepat di Kota Blitar,” tulis akun tersebut dalam keterangannya.
Dalam video tersebut, suasana salat tarawih di sebuah masjid di Blitar tampak tak biasa. Gerakan jamaah terlihat begitu cepat, hanya dalam 10 menit, salat tarawih 23 rakaat termasuk witir sudah selesai.
Tradisi Seabad di Pesantren Mamba’ul Hikam
Usut punya usut, fenomena ini terjadi di Masjid Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam, Blitar. Pengasuh pesantren, K.H. Dliya’uddin Azzamzami Zubaidi, menjelaskan bahwa tradisi tarawih cepat ini sudah berlangsung lebih dari 100 tahun, sejak 1907 oleh pendiri pesantren, K.H. Abdul Ghofoer.
“Setiap Ramadan, masjid kami selalu penuh dengan ribuan jamaah dari berbagai daerah. Mereka datang untuk merasakan salat tarawih cepat ini,” ujar K.H. Dliya’uddin.
Meski begitu, tradisi ini justru menuai pro dan kontra di kalangan warganet. Banyak yang mempertanyakan keabsahan dan kualitas salat dengan durasi secepat itu.
Ramai di Media Sosial, Netizen Bereaksi Keras
Video tersebut tak hanya viral di TikTok, tetapi juga diunggah ulang oleh akun Instagram @fakta.indo. Netizen pun berbondong-bondong memberikan komentar bernada kritis.
“Ibadah kok berdasarkan tradisi. Ibadah tuh berdasarkan Al-Quran dan Hadits beserta tuntunannya,” tulis akun @lut***.
“Tuma’ninahnya hilang semua, kalau memang enggak niat mending jangan tarawih. Sia-sia semua sholatnya,” tambah akun @zai***.
Bahkan, ada yang meminta Kementerian Agama turun tangan.
“Kementrian Agama tolong berfungsi,” seru akun @chy***.
Fenomena atau Kontroversi?
Tradisi tarawih cepat di Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam ini memang unik, namun menjadi perdebatan tersendiri tentang bagaimana seharusnya menjalankan ibadah dengan khusyuk dan sesuai tuntunan agama.
Lalu, bagaimana pendapatmu? Apakah tarawih kilat ini bisa tetap dianggap sah atau justru perlu dievaluasi?