Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, GORONTALO — Aksi jilid II Aliansi Merah Maron Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis, 22 Oktober 2026, berakhir ricuh. Kericuhan terjadi setelah negosiasi antara mahasiswa dan pihak DPRD menemui jalan buntu terkait permintaan untuk menggelar sidang rakyat secara terbuka di dalam gedung.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa empat tuntutan utama, yakni tata kelola pertambangan, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Massa juga meminta kehadiran Ketua DPRD, Kapolda, Penjabat Gubernur, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Namun, menurut keterangan narasumber aksi, keempat pejabat tersebut tidak hadir di lokasi demonstrasi.
Mahasiswa Hukum UNG, Mohamad Rendi Pelu, mengatakan kekecewaan massa meningkat setelah pembicaraan dengan pihak DPRD tidak menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme sidang rakyat.
Massa sempat diterima Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda. Menurut Rendi, mahasiswa bersedia mempertimbangkan alternatif komunikasi melalui panggilan video karena Ketua DPRD sedang berada di luar daerah.
Persoalan muncul ketika mahasiswa meminta panggilan video tersebut ditayangkan melalui layar Smart TV di dalam gedung DPRD. Mereka menginginkan seluruh peserta aksi dapat menyaksikan komunikasi itu secara terbuka.
“Secara teknis, jika hanya lewat HP di halaman, hanya barisan depan yang bisa menyaksikan. Jika lewat Smart TV di dalam, semua peserta bisa menyaksikan bersama secara terbuka dan akuntabel,” kata Rendi.
Ia menjelaskan, permintaan tersebut berkaitan dengan keterbukaan informasi dan kebebasan menyampaikan pendapat. Rendi merujuk Pasal 28F dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Setelah permintaan itu tidak dipenuhi, sebagian massa berupaya masuk ke gedung DPRD. Situasi kemudian memanas dan berujung bentrokan dengan aparat keamanan.
Rendi mengeklaim, dalam insiden tersebut, koordinator lapangan dibawa secara paksa dan seorang peserta aksi diseret ke dalam gedung. Ia juga menyebut terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke jalan raya.
“Jenderal lapangan dibawa paksa dan satu peserta diseret ke dalam gedung. Bahkan terjadi kejar-kejaran hingga jalan raya,” ujar Rendi.
Keterangan mengenai dugaan tindakan represif tersebut merupakan pernyataan dari pihak mahasiswa. Kronologi lengkap, termasuk respons aparat dan pihak DPRD atas insiden itu, masih perlu dikonfirmasi secara berimbang.
Atas kejadian tersebut, mahasiswa mendesak evaluasi terhadap penanganan demonstrasi. Mereka merujuk Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 serta prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak kepolisian dan pimpinan DPRD mengenai penyebab kericuhan serta dugaan tindakan terhadap peserta aksi belum tercantum dalam bahan yang tersedia.
Pewarta: Saad Sugai