Dorong Merek Kolektif, Kemenkum Jabar Fasilitasi Koperasi Merah Putih di Kelurahan PasirJati

Rabu, 22 Oktober 2025 15:42 WITA | Lukman Hakim

BANDUNG, INFOO24JAM — Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro dan koperasi, Kelurahan PasirJati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, menggelar kegiatan Dorong Merek Kolektif Koperasi Merah Putih, Rabu (22 Oktober 2025)

Kegiatan ini bertujuan mendorong koperasi dan pelaku usaha di wilayah PasirJati untuk mendaftarkan merek kolektif, sebagai bentuk identitas dan perlindungan hukum atas produk unggulan lokal.

Lurah PasirJati, Trisnayana,menjelaskan bahwa di wilayahnya terdapat banyak pelaku usaha binaan Koperasi PasirJati, salah satunya yang terkenal adalah produk Kerak Nasi, kuliner khas yang menjadi ciri dari Kelurahan PasirJati.

“Kami ingin para pelaku usaha di PasirJati bisa memiliki merek bersama yang kuat dan terlindungi. Melalui dukungan dari Kanwil Kemenkumham Jabar, pendaftaran merek kolektif ini akan difasilitasi agar lebih mudah dan terjangkau,” ujar Trisnayana.

Baca juga:

Sosialisasikan Perda Anjal Gepeng, Ismail : Butuh Kerja Kolaboratif Tangani PMKS di Makassar

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Dona Prawisuda, menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, atau kelompok usaha bersama.

Menurutnya, proses pendaftaran merek kolektif dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang permohonan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi.

Baca juga:

Pemkot Lantik 9 Pejabat Defenitif, Damkar dan Dispora Barter Posisi

“Kami jelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui koperasi dan pelaku usaha untuk mendaftarkan merek kolektif. Merek ini nantinya bisa menjadi identitas bersama yang meningkatkan nilai jual dan daya saing produk mereka,” ungkap Dona.

Trisnayana menambahkan, pihak kelurahan akan segera melakukan pendataan dan klasifikasi pelaku usaha yang berminat mengikuti program ini. Biaya pendaftaran juga mendapat subsidi dari pemerintah, di mana tarif normal Rp1.800.000 menjadi hanya Rp500.000 dengan surat rekomendasi dari instansi terkait seperti Disparbud, Dinkop, atau Disdagin.

Program fasilitasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi pelaku usaha mikro dan koperasi agar memiliki hak merek yang sah dan diakui secara hukum.

“Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan semangat para pelaku usaha di PasirJati untuk melindungi merek dan mengembangkan produk unggulannya bisa semakin tumbuh,” tutup Trisnayana. (Lukman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *