Kejati Sulsel Tegas Bantah Tuduhan Suap Rp5 Miliar dari Annar Sampetoding

Rabu, 27 Agustus 2025 18:16 WITA | Lukman Hakim

INFOO24JAM.ID,-MAKASSAR- Sidang kasus produksi uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang menyeret nama , Annar Salahuddin Sampetoding, kembali memanas.

Terdakwa yang dituntut 8 tahun penjara itu melakukan pembelaan pribadi (pledoi) dan membuat heboh ruang sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (27/8/2025).

Dalam pembelaannya, Annar melontarkan tuduhan mengejutkan. Ia mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukum terhadap dirinya dapat diringankan.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dengan tegas membantah tudingan itu. Menurutnya, tidak ada praktik pemerasan dalam kasus yang menjerat Annar.

“Kalau memang ada bukti pemerasan, silakan laporkan. Kejaksaan memiliki bidang pengawasan yang siap menindak tegas apabila ada jaksa atau pegawai yang melakukan perbuatan tercela,” tegas Soetarmi.

Ia menambahkan, integritas lembaga akan tetap dijaga. “Justru buktinya jelas, tuntutan jaksa terhadap Annar tidak ringan. Jadi kalau ada bukti, kami terbuka untuk memproses secara internal. Itu demi menjaga kredibilitas Kejati Sulsel,” ujarnya lagi.

Sebelum pledoi terdakwa dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa terlebih dahulu membacakan tuntutannya di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga:

Dalam amar tuntutan, JPU menilai Annar terbukti bersalah menyuruh memproduksi dan mengedarkan uang palsu, serta menyimpan alat cetak maupun perlengkapan lain untuk tindak pidana tersebut.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan produksi, mengedarkan, menyimpan ‎alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Atas dasar itu, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca juga:

OJK Sulselbar Dorong Percepatan Akses Keuangan Berbasis Komoditas Lokal Lewat Workshop TPAKD

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” katanya (Luk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *