Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel
                        
TANA TORAJA, INFOO24JAM – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, berhasil mengamankan seorang pria berinisial WH (27) tahun, terduga pelaku penipuan dan penggelapan pada Sabtu (02/08/2025) di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan 2 orang korban di Mapolres Tana Toraja dengan inisial masing-masing YM (47) dan HS (28).
Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan.
“Korban YM, terduga pelaku menipu korban dengan total kerugian sebanyak Rp. 24.800.000 sedangkan terhadap korban HS sebanyak Rp. 35.000.000,” ungkap Iptu Arlin Allolayuk, Senin (04/08/2025) saat di konfirmasi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Tana Toraja memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
“Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dihadapan penyidik terduga palaku telah mengakui perbuatannya.
“Dan sejak 4 Agustus 2025 resmi di tahan di rutan Polres Tana Toraja,”ungkapnya
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukum penjara 4 tahun,” tutupnya.