Skandal Uang Palsu di UIN Alauddin! 3 Terdakwa Dituntut 3 Tahun, Ini Peran Mereka!

Jumat, 25 Juli 2025 14:58 WITA | Lukman Hakim

GOWA, INFOO24JAM — Tiga terdakwa dalam kasus sindikat peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa jaringan uang palsu UIN Alauddin tersebut yaitu Muhammad Manggabarani, Sri Wahyudi, dan Haeruddin. Ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan perkara uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (25/7/2025).

“Menyatakan terdakwa Sri Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu,” ucap JPU Aria Perkasa Utama dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” lanjutnya.

Baca juga:

Desa Dongko Gelar Musyawarah Desa Khusus untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih

JPU menyebut bahwa dakwaan mengacu pada Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Aria.

Baca juga:

Polrestabes Makassar Musnahkan 9,8 Kg Sabu, 10.465 Butir Pil Mephendrone dan 2 Kg Ganja


Peran Ketiga Terdakwa

Dalam sindikat UIN Alauddin, Muhammad Manggabarani alias Angga dan Sri Wahyudi bertindak sebagai pengedar uang palsu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Keduanya mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,5 juta. Duit bodong tersebut digunakan untuk belanja di kios kelontong di wilayah Mamuju.

Sementara itu, terdakwa Andi Haeruddin berperan sebagai perantara dalam jual-beli uang palsu antara terdakwa Mubin Nasir dan pria bernama Arnol (DPO).

Atas peran Haeruddin, Mubin menjual uang palsu senilai Rp50 juta yang dibayar Arnol dengan uang asli sebesar Rp25 juta.

Transaksi jual-beli uang palsu tersebut berlangsung di salah satu warung kopi di Jalan Aroepala, Kota Makassar.

Adapun sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Andi Ibrahim dan Ambo Ala, dijadwalkan pada 30 Juli 2025.

Ibrahim disebut sebagai aktor intelektual dalam sindikat tersebut, yang berinisiatif mencetak uang palsu menggunakan fasilitas di perpustakaan kampus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *