Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Lombok – Media sosial kembali diramaikan oleh viralnya video pernikahan pasangan remaja yang menuai perhatian publik. Video tersebut diunggah oleh akun X (sebelumnya Twitter) @bacottetanggaid dan menunjukkan momen pernikahan sepasang pengantin muda asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Viral pasangan pengantin remaja yang menikah di usia 15 tahun. Masih suka tantrum namun jadi sorotan karena aksi lucunya,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.
Pasangan yang menjadi sorotan itu diketahui bernama Rendi (16), siswa kelas 1 SMK, dan Yulia (15), siswi kelas 2 SMP. Keduanya melangsungkan pernikahan secara adat pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam video yang beredar, tampak kedua mempelai berfoto bersama para tamu undangan. Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika pengantin perempuan menunjukkan gestur khas remaja seperti berteriak dan memberi salam metal saat di pelaminan. Dalam video lain, ia terlihat berjoget dengan penuh semangat diiringi musik tradisional, sementara sang pengantin pria tampak canggung dan pemalu.
Fenomena pernikahan dini ini menuai beragam reaksi dari netizen. Banyak yang mempertanyakan kesiapan mental pasangan tersebut, khususnya pengantin perempuan yang dinilai masih menunjukkan perilaku kekanak-kanakan.
Komentar netizen pun bermunculan. Beberapa mengungkapkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang dari pernikahan di usia muda, termasuk aspek psikologis, pendidikan, hingga masa depan kedua belah pihak.
“Mohon maaf, tapi aku termasuk yang kesal lihatnya. Gak ada lucu-lucunya,” tulis salah satu pengguna.
“Kalau bisa nikahin anak, kenapa gak bisa kasih pendidikan yang cukup dulu?” kritik pengguna lainnya.
Ada pula yang mempertanyakan aspek legalitas pernikahan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
“Apakah pernikahan ini sah secara hukum? Kan syarat menikah minimal 19 tahun,” tulis seorang pengguna.
Pernikahan dini kerap menjadi perdebatan publik, terutama terkait perlindungan anak dan kesiapan pasangan dalam membina rumah tangga. Meski sah secara adat, belum diketahui apakah pernikahan ini telah dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi terkait lainnya.
Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan edukasi yang lebih luas mengenai dampak pernikahan usia dini dan pentingnya perlindungan hak anak untuk masa depan yang lebih baik.