Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo resmi menolak laporan dugaan pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Senin (19/5/2025) di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Idris Usuli, didampingi anggota majelis Moh Fadjri Arsyad dan John Hendri Purba. Ini merupakan tahap akhir dari serangkaian pemeriksaan, termasuk penyampaian bukti dan keterangan saksi dari pihak pelapor maupun terlapor.

Dalam pembacaan putusannya, Majelis menegaskan bahwa laporan yang diajukan pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran TSM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu. “Majelis memutuskan bahwa dugaan pelanggaran administratif TSM yang dilaporkan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan,” tegas Idris Usuli.
Putusan ini sekaligus menutup seluruh proses pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran TSM yang mencuat usai pelaksanaan PSU di Gorontalo Utara. Bawaslu berharap, dengan selesainya proses hukum ini, seluruh pihak dapat menerima hasil dengan lapang dada dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
“Semua proses telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan ini dan menjaga stabilitas demokrasi di daerah,” tutup Idris Usuli.