Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor: Satu Tersangka Diamankan dengan Sembilan Unit Motor Curian

Rabu, 16 April 2025 07:14 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., dan Kasi Humas AKP Laode Hone, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kota Gorontalo.

Dalam kesempatan tersebut, Kombespol Ade menjelaskan bahwa tim Rajawali Polresta Gorontalo berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial ASM (31), yang merupakan warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menyita sembilan unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga hasil curian.

Kombespol Ade menambahkan bahwa ASM melakukan aksinya seorang diri dengan modus yang cukup cerdik. Ia telah mempersiapkan beberapa kunci palsu yang dibuat berdasarkan pengalamannya bekerja di salah satu dealer motor. “Ketika ia menemukan sepeda motor yang kuncinya cocok, dia langsung mengambilnya dan kemudian menggadaikannya atau menjualnya dengan harga bervariasi antara Rp. 3.000.000 hingga Rp. 5.000.000 per unit,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kombespol Ade menegaskan bahwa ASM, yang sebelumnya merupakan residivis dalam kasus jambret, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana serta Sub Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Baca juga:

Appi Soroti Kondisi Pasar Tradisional Makassar, Inginkan Pembenahan

Konferensi pers ini menegaskan komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian yang merugikan masyarakat. Dengan penangkapan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Gorontalo dapat terjaga lebih baik.

Baca juga:

Viral! Preman Tendang Dagangan Pedagang di Bekasi, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *