Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

MAKASSAR,INFOO24JAM – Akses masyarakat terhadap layanan hukum di Kota Makassar segera semakin mudah. Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan tengah menyiapkan pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan.
Program ini menargetkan 153 kelurahan agar dalam waktu dekat masing-masing memiliki Posbakum sebagai pusat layanan konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan dasar bagi warga.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pihaknya berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang inklusif.
“Sinergi ini diwujudkan melalui pembentukan Posbakum di setiap kelurahan, sekaligus penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi karya cipta masyarakat lokal,” ujar Basmal usai silaturahmi di Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, setiap Posbakum nantinya diperkuat dua paralegal yang siap melayani masyarakat. Selain itu, ada dukungan dari 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi agar pendampingan hukum berjalan optimal.
“Kami berterima kasih kepada Pemkot Makassar yang selalu mendukung. Target kami, semua kelurahan segera punya pos bantuan hukum sehingga masyarakat makin terlindungi,” tambah Basmal.
Selain soal Posbakum, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga menyoroti pentingnya perlindungan HKI di level kelurahan. Basmal menyebut, merek dagang, karya cipta, maupun produk kreatif masyarakat harus dijaga dari penyalahgunaan pihak lain.
“Kami berharap dukungan Pemkot dalam penetapan nilai kolektif karya cipta masyarakat. Ini penting agar produk lokal mendapat perlindungan hukum yang layak,” tegasnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana tersebut dan memastikan dukungan penuh Pemkot. Menurutnya, keberadaan Posbakum akan menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami siap mendukung dari sisi koordinasi, anggaran, hingga penyediaan SDM. Semua akan kita sinergikan agar program ini berjalan efektif,” kata Munafri.
Selain mendukung pembentukan Posbakum, Pemkot Makassar juga terbuka terhadap evaluasi dan harmonisasi sejumlah regulasi strategis, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran dan penguatan program Makassar Creative Hub.
“Kami membuka ruang diskusi untuk menyempurnakan aturan yang lebih berpihak pada masyarakat. Semua saran akan kami terima demi lahirnya regulasi yang memberi kepastian hukum dan kenyamanan,” pungkasnya.
Dengan sinergi ini, Pemkot Makassar dan Kemenkumham Sulsel optimistis kehadiran 153 Posbakum akan menjadi langkah nyata memperluas akses keadilan bagi seluruh warga kota. (Andi)