IP Contest 2025, DJKI Dorong Kreator Muda Berkarya dengan Etika Digital

Rabu, 30 Juli 2025 11:04 WITA | Lukman Hakim

JAKARTA, INFOO24JAM.ID – Sebagai bagian dari rangkaian Intellectual Property Expose Indonesia 2025, (IP Contest 2025) Kementrian Hukum Republik Indonesia, Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali digelar sebagai ajang kompetisi paling bergensi yang bertujuan mengapresiasi sekaligus menumbuhkan semangat inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia .

Acara ini menjadi wadah terbuka bagi para inventor, kreator, pelaku usaha, hingga generasi muda untuk menampilkan karya-karya terbaik di bidang kekayaan intelektual (KI), mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga kekayaan intelektual komunal.

Tahun ini, IP Contest menghadirkan kategori baru yang sangat relevan dengan perkembangan era digital, yakni Kategori Content Creator. Melalui kategori ini, para kreator digital berusia 16–30 tahun dapat berkompetisi menampilkan karya orisinal di berbagai platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, podcast, dan media sosial lainnya.

Konten yang dilombakan mencakup berbagai topik edukatif, hiburan, kampanye sosial, teknologi, ekonomi kreatif, hingga promosi kekayaan intelektual. Semua karya yang masuk akan dinilai berdasarkan orisinalitas, nilai positif, dan dampak luas bagi masyarakat, sekaligus mendorong generasi muda untuk lebih memahami pentingnya kekayaan intelektual dalam dunia digital.

Tema Lomba 2025: “Etika Digital – Batas Kreativitas dan Respek Kekayaan Intelektual”

Tema ini diangkat untuk mengedukasi publik tentang pentingnya menghargai hak cipta, memahami cara penggunaan konten secara legal, serta menghindari plagiarisme dan pembajakan. Peserta diharapkan mampu menghadirkan konten yang:

  • Menjelaskan batas sehat penggunaan media sosial, menjaga privasi, dan menghindari penyebaran hoaks.
  • Menumbuhkan sikap respek terhadap karya orang lain, termasuk memberikan kredit yang sesuai saat menggunakan konten pihak ketiga.

Kriteria Penilaian

Kompetisi ini akan menilai setiap karya berdasarkan lima aspek utama:

Baca juga:

Penampilan Memukau Netra Putra Mandiri di Mall Gorontalo

  1. Kesesuaian Tema (30%) – Relevansi pesan tentang etika digital dan penghormatan terhadap KI.
  2. Kreativitas & Orisinalitas (25%) – Keunikan ide, gaya penyajian, dan keaslian konten.
  3. Kualitas Teknis (20%) – Visual, audio, desain, serta kualitas editing.
  4. Daya Tarik & Dampak Edukasi (20%) – Potensi engagement, kemudahan pemahaman, dan nilai edukatif.
  5. Penggunaan Bahasa & Informasi (5%) – Akurasi data, tata bahasa, serta kesesuaian dengan etika komunikasi.

IP Contest 2025 tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana edukasi bagi generasi muda untuk menyalurkan ide kreatif secara positif dan memahami nilai penting kekayaan intelektual di era digital.

Ayo, tunjukkan karya terbaikmu!
Jadilah bagian dari generasi muda yang melek etika digital dan peduli pada kekayaan intelektual!

Daftarkan diri anda sekarang juga melalui halaman resmi IP Contest 2025 : https://ipxpose.dgip.go.id/contest

Baca juga:

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bantah Terkait Kabar Penangkapan Bupati Kolaka Timur dalam OTT

Sumber Resmi Halaman Wab Kementrian Hukum Republik Indonesia, Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual : https://ipxpose.dgip.go.id/contest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *