Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar resmi menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota Makassar tahun 2023, berinisial J, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah senilai lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengungkapkan bahwa J diduga kuat menyalahgunakan dana hibah Kormi 2023 untuk kepentingan pribadi.
“Dana hibah Kormi yang bersumber dari APBD Kota Makassar 2023 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka mengaku menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya,” tegas Nauli dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Makassar, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.015.677.550.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, J langsung digelandang ke Rutan Kelas I A Makassar untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
“Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan,” ujarnya
Sebelumnya, penyidik Kejari Makassar juga telah menggeledah kantor Kormi Kota Makassar dan menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.