Minggu, 30 Maret 2025 06:15 WITA | Ramansyah

Heboh! Oknum Polisi di Jakpus Minta THR ke Hotel Pakai Kop Surat Palsu

INFOO24JAM.ID, JAKARTA – Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga dikirimkan oleh seorang oknum polisi kepada pihak hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Yang lebih mengejutkan, surat tersebut berkop resmi Polsek Metro Menteng!

Unggahan mengenai surat ini pertama kali mencuat di platform X oleh akun @NalarPolitik_. Dalam unggahannya, akun tersebut membagikan foto surat permohonan sumbangan yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan untuk kepentingan Lebaran.

“Lah, ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi Lebaran?!” tulis akun tersebut, memicu gelombang reaksi dari warganet.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut tercantum pula nama empat anggota kepolisian, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf bernama Anwar.

Viralnya surat ini langsung menuai kecaman dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan kredibilitas institusi kepolisian dan menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

Polsek Menteng Buka Suara

Baca juga:

Komitmen Kawal Aspirasi Warga Tallo, Haji Ismail: Akan Kita Sampaikan ke Dinas-dinas

Menanggapi kegaduhan di media sosial, Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandi akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan dikeluarkan secara resmi oleh Polsek Metro Menteng, melainkan dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan pimpinan.

“Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri dan tidak pernah dilaporkan kepada pimpinannya,” ujar Rezha, dikutip dari akun @fakta.jakarta.

Rezha juga membantah keabsahan surat tersebut, menegaskan bahwa kop surat, nomor, dan stempel yang digunakan bukanlah milik Polsek Metro Menteng.

Baca juga:

Guru SD di Cianjur Ajarkan Siswa Melipat dan Menyetrika

Sanksi Tegas untuk Oknum Polisi

Akibat perbuatannya, Aipda Anwar dijatuhi sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari atas pelanggaran kode etik kepolisian. Selain itu, ia juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan dan telah ditunjuk personel pengganti.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan identitas institusi resmi demi kepentingan pribadi bisa berujung pada sanksi serius. Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap segala bentuk permintaan yang mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan lembaga resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *