Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID,-BANTEN – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berpartisipasi aktif dalam Pameran Info Franchise & Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung 13–15 Februari 2026 di Hall 1 Indonesia Convention Exhibition BSD, Ahad (15/02/2026).
Kehadiran DJKI menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem waralaba nasional melalui perlindungan merek sebagai fondasi utama bisnis.
Acara dibuka oleh Ketua Asosiasi Franchise Indonesia, Anang Sukandar, yang menegaskan tema “Grow Beyond Boundaries” sebagai semangat mendorong pertumbuhan bisnis waralaba menuju visi Indonesia Emas 2045, terutama lewat penguatan ekspor produk jadi.
Turut hadir Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, yang menyatakan provinsi tersebut merupakan kawasan industri dan perdagangan strategis.
Pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp94 triliun guna memperkuat fiskal dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, mengapresiasi konsistensi penyelenggaraan IFBC selama dua dekade.

Ia menilai waralaba sebagai instrumen penting perluasan kewirausahaan karena menawarkan model bisnis teruji, terstandarisasi, serta didukung pendampingan dari pemberi waralaba.
Program pembinaan seperti pameran, klinik bisnis, dan mentoring dinilai efektif meningkatkan kapasitas pelaku usaha sekaligus rasio kewirausahaan nasional.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha, DJKI menggelar sesi diseminasi mengenai urgensi perlindungan merek.
Analis Kekayaan Intelektual Dian Sapei Nugroho menegaskan bahwa waralaba yang berkelanjutan harus dimulai dari merek kuat yang terlindungi secara hukum melalui pendaftaran resmi.
Menurutnya, merek terdaftar memberikan kepastian hukum, rasa aman berusaha, serta meminimalkan risiko sengketa yang dapat merugikan reputasi dan keberlangsungan usaha.
Ia juga menekankan bahwa sebelum menawarkan sistem franchise, pemilik usaha wajib memastikan sertifikat merek telah terbit, aktif, tidak dalam sengketa, serta terdaftar pada kelas barang atau jasa yang relevan.
Selain itu, dipaparkan berbagai bentuk lisensi dalam praktik bisnis, seperti franchising, merchandising, brand extension, co-branding, component branding, dan standardization—masing-masing dengan pola kerja sama berbeda sesuai strategi pengembangan usaha.
Selama pameran, DJKI membuka booth layanan konsultasi dan penelusuran kekayaan intelektual bagi pengunjung yang ingin memperoleh pendampingan langsung terkait pendaftaran maupun perlindungan hak merek.
DJKI juga menghadirkan produk Indikasi Geografis Kopi Gayo yang dikelola oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Gayo sebagai upaya promosi produk berbasis kekayaan intelektual nasional.
Partisipasi DJKI dalam IFBC 2026 menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah terhadap terciptanya ekosistem waralaba yang sehat, kompetitif, dan berbasis perlindungan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.