Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel
JAKARTA, INFOO24JAM– Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI, menandai satu dekade transformasi layanan pelindungan kekayaan intelektual melalui gelaran talk show dan “IP Xpose Indonesia” pada Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Aulia Andriani Giartono, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual DJKI, sebagai narasumber.
Aulia menjelaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual sudah berlangsung sejak zaman kolonial. Namun, dalam sepuluh tahun terakhir, DJKI mulai menunjukkan progres signifikan dalam transformasi pelayanan.
“Dulu semua pendaftaran dilakukan secara manual dan masyarakat harus datang langsung ke kantor. Sekarang, semua sudah berbasis digital dan permohonan dapat dilakukan secara online,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa digitalisasi pelayanan ini berdampak besar terhadap peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual.
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk melindungi produk dan karyanya kini semakin tumbuh.
“Banyak inovasi anak bangsa yang kini didaftarkan melalui DJKI. Dulu masyarakat belum menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual karena belum merasakan manfaat komersialnya,” jelasnya.
Aulia juga menyoroti bahwa peningkatan kesadaran terhadap kekayaan intelektual berbanding lurus dengan potensi ekonomi yang bisa diperoleh masyarakat.
Ia menyebut, jika karya dan produk terlindungi hak paten, maka pemiliknya bisa mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
“Jika kesadaran itu meningkat, masyarakat akan merasakan sendiri keuntungan dari aspek ekonomi atas karya yang mereka miliki,” tegasnya.
Melalui IP Xpose Indonesia, DJKI terus mendorong edukasi kepada publik tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
“Itulah progres kami selama satu dekade terakhir: membangun kesadaran masyarakat dengan fasilitasi maksimal dari DJKI,” tutup Aulia. (Andi)