Pelaku Rudapaksa di Gowa Diringkus Polisi

Kamis, 10 Juli 2025 21:06 WITA | Lukman Hakim

GOWA, INFOO24JAM – Buruh harian di Gowa, WL (23) di bekuk polisi usai melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (02/07/2025) di lingkungan Giring-giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

“Saya sampaikan bahwa baru saja kami telah mengamankan pelaku persetubuhan anak, dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan Alhamdulillah beberapa jam yang lalu kami telah amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, Kamis (10/07/2025) saat ditemui.

Dari hasil penyidikan, pelaku tersebut diketahui telah berkeluarga.

“Pengakuannya sudah berkeluarga,” ungkapnya.

Diketahui, seorang pelajar, NA (16) menjadi korban rudapaksa, namun pihak kepolisian masih mendalami apakah pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sehingga pelaku nekad melancarkan aksi tersebut.

“Itu sementara kami dalami, akan kami faktakan dalam konstruksi berkas perkara,” ucap AKP Bahtiar.

Kasat Reskrim Polres Gowa menuturkan bahwa motif pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan

Baca juga:

Prof. Dr. Mansyur Achmad Ajak Gen Z Bersinar dan Bebas Narkoba dalam Webinar Nasional BNNP Gorontalo

“Apa motifnya dan apa hubungannya sementara kami dalami,” ucapnya.

Sementara itu, korban saat ini telah melakukan visum namun belum menerima hasil visum tersebut.

“Sudah dilakukan visum namun kami belum terima hasilnya tapi kami sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit,” tuturnya.

Baca juga:

Tukang Cukur Lemas Usai Layani 80 Pelanggan Sehari, Viral di Malam Takbiran

Akibat perbuatan tersebut pelaku dipersangkakan pasal 81, undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *