Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel
                        
GOWA, INFOO24JAM – Buruh harian di Gowa, WL (23) di bekuk polisi usai melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (02/07/2025) di lingkungan Giring-giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
“Saya sampaikan bahwa baru saja kami telah mengamankan pelaku persetubuhan anak, dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan Alhamdulillah beberapa jam yang lalu kami telah amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, Kamis (10/07/2025) saat ditemui.

Dari hasil penyidikan, pelaku tersebut diketahui telah berkeluarga.
“Pengakuannya sudah berkeluarga,” ungkapnya.
Diketahui, seorang pelajar, NA (16) menjadi korban rudapaksa, namun pihak kepolisian masih mendalami apakah pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sehingga pelaku nekad melancarkan aksi tersebut.
“Itu sementara kami dalami, akan kami faktakan dalam konstruksi berkas perkara,” ucap AKP Bahtiar.
Kasat Reskrim Polres Gowa menuturkan bahwa motif pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan
“Apa motifnya dan apa hubungannya sementara kami dalami,” ucapnya.
Sementara itu, korban saat ini telah melakukan visum namun belum menerima hasil visum tersebut.
“Sudah dilakukan visum namun kami belum terima hasilnya tapi kami sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit,” tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dipersangkakan pasal 81, undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Irwan)