Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel
Gowa – Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, mengungkapkan detail skema pembuatan uang palsu dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (2/7).
Dalam kesaksiannya, Andi mengaku memproduksi uang palsu bersama dua rekannya, Muhammad Syahruna dan Ambo Ala. Ia menyebutkan bahwa uang palsu tersebut dipesan oleh seorang pria bernama Hendra, dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.
“Waktu itu saya lagi di kantor, Hendra datang. Dia teman dari Mubin Nasir, eks honorer UIN,” ujar Andi di ruang sidang Kartika.
Andi juga melanjutkan, saat itu sempat menawarkan mesin offset kepada Hendra yang kebetulan sedang mencari mesin cetak tersebut.
Andi lalu menceritakan bagaimana Hendra menunjukkan selembar uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu. Uang itu diuji di mesin deteksi uang oleh Syahruna, namun tertolak.
Sebaliknya, kertas putih buatan Syahruna justru lolos dari deteksi mesin tersebut, membuat Hendra tertarik memesan lebih banyak.
Dalam percakapan lebih lanjut, Hendra menyatakan ingin membeli uang palsu senilai Rp 1 miliar, dengan tujuan ditukar dengan uang reject dari Bank Indonesia dalam rasio 1:10 — artinya, ia menyiapkan Rp 100 juta uang asli untuk mendapatkan Rp 1 miliar uang palsu.
Menurut Andi, Hendra menyebut uang reject dari BI itu nantinya akan dimusnahkan.
“Katanya uang reject itu nanti akan dibakar oleh BI,” ungkapnya
Dalam proses produksi, ketiganya sempat membakar hasil cetakan awal senilai Rp 40 juta karena kualitasnya buruk. Namun, total uang palsu yang berhasil dicetak oleh Andi cs mencapai Rp 640 juta.
Saat ditanya oleh hakim tentang tujuan hasil penjualan uang palsu, Andi berdalih bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan sosial.
“Itu untuk anak-anak yatim. Selama ini mereka sering datang ke kantor,” jawabnya.
Sidang lanjutan atas kasus ini masih akan terus bergulir, sementara keterlibatan Hendra dan pihak lainnya masih dalam proses hukum.