Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFO24JAM.ID, Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personelnya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Keempat personel yang diberhentikan yakni Bripka Iqbal Sam Kono (anggota Ditreskrimum Polda Gorontalo), Brigadir Firman Zulkarnain Hadju (anggota Polresta Gorontalo Kota), Briptu Lukman Dahlan Yasin (anggota Polresta Gorontalo Kota), dan Briptu Ray Pinasang (anggota Bid Propam Polda Gorontalo).
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., saat dikonfirmasi, membenarkan keputusan tersebut.
“Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor: KEP/104/VI/2025, KEP/105/VI/2025, KEP/106/VI/2025, dan KEP/107/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025, keempat anggota resmi diberhentikan tidak dengan hormat,” jelas Desmont, Minggu (22/6/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan sebuah prestasi, melainkan langkah tegas untuk menjaga marwah institusi.
“Pemberhentian ini bukan sesuatu yang membanggakan. Namun terpaksa dilakukan demi menjaga nama baik organisasi. Ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa mematuhi aturan hukum dan etika profesi,” ujarnya.
Menurut Desmont, keempat personel tersebut telah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri dan dinyatakan terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri.
“Kapolda Gorontalo telah berulang kali mengingatkan agar personel tidak melakukan pelanggaran hukum atau tindakan yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” tutupnya.