Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel
INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Komisi Informasi Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (20/6/2025). Kegiatan ini sekaligus membahas implementasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo Utara ini diikuti oleh sejumlah kepala desa, perangkat desa, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa dari berbagai kecamatan.
Sosialisasi ini juga menjadi momentum kolaboratif antara Komisi Informasi dan para tenaga pendamping desa dalam mendorong pemahaman serta penerapan keterbukaan informasi di tingkat desa.
Komisi Informasi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa Kabupaten Gorontalo Utara yang telah berkenan bersinergi dan berkolaborasi aktif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di desa.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu bagi pemerintah desa untuk lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik di wilayahnya masing-masing.