Polisi Gorontalo Ungkap Kasus Pencurian di Tomulobutao, Pelaku Ditangkap di Kos-Kosan

Jumat, 20 Juni 2025 06:57 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan pelaku berinisial AM (27), yang diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, pada Selasa, 18 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WITA.

“Pelaku diamankan oleh Tim Rajawali yang membackup Unit Reskrim Polsek Dungingi, setelah dilakukan penyelidikan intensif,” ujar AKP Akmal, Rabu (19/6/2025).

Dijelaskan AKP Akmal, kasus pencurian tersebut diketahui pada Sabtu, 14 Juni 2025. Saat itu, seorang warga yang diminta untuk membersihkan rumah korban menemukan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Pemilik rumah yang dihubungi melalui sambungan video call mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.

“Barang-barang yang dicuri antara lain perhiasan emas seperti kalung, gelang, cincin, dan anting, satu unit laptop, satu unit handphone, parfum mahal, power bank, dan charger laptop. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

Baca juga:

Perkuat Sinergitas Polres Sinjai dan Kodim 1424 Gelar Apel Bersama

Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Dungingi melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri jejak barang-barang curian yang dijual pelaku melalui media sosial hingga ditemukan di wilayah Kabupaten Boalemo.

“Pelaku AM sempat berpindah-pindah tempat kos sebelum akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil penjualan emas curian,” ungkap AKP Akmal.

Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui pernah bekerja di rumah korban. Ia diduga telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat plafon untuk masuk ke dalam rumah.

Baca juga:

Aparat Dipecundangi: Tambang Ilegal Masih Beroperasi di Gowa

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, lima unit handphone berbagai merek, tiga gelang logam kuningan, satu nota pembelian cincin emas, serta sepeda motor milik pelaku. Beberapa barang kecil seperti charger dan aksesoris juga turut diamankan.

“Kami telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutup AKP Akmal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *