Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Wongkaditi Timur, Korban Alami Delapan Luka Tusuk

Minggu, 1 Juni 2025 06:34 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota melalui Polsek Kota Utara bergerak cepat menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, pada Jumat dini hari (30/5/2025).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku berinisial S.K. (25), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, berhasil diamankan hanya dua jam usai kejadian.

Peristiwa bermula saat S.K. berada di rumah seorang perempuan berinisial A.H. di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe. Saat itu, S.K. sedang berkomunikasi melalui aplikasi pesan dengan A.H. yang masih berada di luar rumah.

Baca juga:

Ngantuk Saat Mengemudi, Pajero Terjun ke Jurang di Gorontalo

Sekira pukul 02.15 WITA, A.H. tiba di rumah dengan diantar M.H. (35), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, yang diketahui merupakan mantan kekasih A.H.

Diduga karena cemburu dan berada di bawah pengaruh minuman keras, pelaku langsung mengambil sebilah pisau dapur dan menyerang M.H. secara brutal. Korban mengalami delapan luka tusuk tujuh di bagian punggung dan satu di leher belakang.

“Tindakan kekerasan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegas AKP Akmal.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Kota Utara segera mendatangi lokasi, mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mengevakuasi korban ke RS Aloei Saboe untuk mendapat perawatan medis. Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 04.30 WITA.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku dan sepeda motor milik korban. Saat ini, S.K. telah ditahan dan dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Baca juga:

Satpol PP Kembali Amankan Pengemis Mandiri, Himpun Rp5,7 Juta dalam Dua Bulan

Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 18 Juni 2025.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak mengedepankan emosi. Gunakan jalur hukum dan komunikasi yang sehat,” tutup AKP Akmal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *