Wali Kota Gorontalo Ancam Pecat ASN yang Terlibat Miras: “Saya Siap Pidanakan!”

Jumat, 18 April 2025 07:19 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Komitmen Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam memberantas peredaran minuman beralkohol kembali ditegaskan. Tak hanya menyasar masyarakat umum, penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan minuman keras (miras) juga diberlakukan secara tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Adhan Dambea usai memimpin pemusnahan ribuan botol miras hasil razia Satpol PP di Lapangan Padebuolo, Kamis (17/04/2025). Dalam keterangannya kepada awak media, Wali Kota dua periode tersebut menyampaikan ultimatum keras.

“Jika ada pegawai Kota Gorontalo yang kedapatan mengonsumsi atau menjual miras, saya berhentikan. Aturan ini berlaku untuk semua, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Adhan memang dikenal sebagai figur pemimpin yang konsisten dalam memerangi peredaran miras di Kota Gorontalo. Bahkan di masa jabatan pertamanya, ia pernah membongkar sebuah gudang besar penyimpanan minuman keras secara langsung.

Baca juga:

Fatmawati Rusdi: HUT ke-356 Sulsel Harus Bawa Manfaat Nyata bagi Masyarakat

“Sejak dulu, saya paling anti dengan miras. Ini adalah biang dari berbagai kejahatan seperti perkelahian, pembunuhan, hingga pencabulan. Maka saya minta Satpol PP terus intensif melakukan razia, dan saya akan libatkan Polri serta TNI untuk memperkuat pemberantasan,” katanya.

Tak hanya razia dan pemusnahan, Adhan juga menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang nekat melanggar aturan, baik itu penjual maupun konsumen miras.

“Secara agama jelas dilarang, dan secara hukum pun ada Perda-nya. Kalau masih nekat, kami tidak segan memidanakan. Ini bukan ancaman kosong—saya sudah lakukan itu saat periode pertama dulu,” ucapnya dengan nada serius.

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Pada kegiatan pemusnahan tersebut, ribuan botol minuman keras dari berbagai golongan dimusnahkan. Untuk Golongan A, terdapat 414 botol Bir Bintang, 49 botol Bir Guinness Mini, 10 botol Heineken, dan 20 botol Draft Bir.

Baca juga:

Larangan Wisuda SMA Tuai Pro dan Kontra, Siswi Menangis Ungkap Kekecewaan

Sementara di Golongan B, turut dimusnahkan 119 botol Kasegaram, 182 botol Pinaraci, dan 2 botol Anggur Merah.

Golongan C didominasi oleh miras lokal dengan kadar alkohol tinggi, yakni 1.245 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, 38 botol Cap Tikus 1500 ml, serta 1 galon Cap Tikus ukuran 25 liter.

Kegiatan ini disebut sebagai bentuk nyata keseriusan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menegakkan Perda dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari dampak negatif minuman keras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *