DPR

Sosialisasikan Perda Anjal Gepeng, Ismail : Butuh Kerja Kolaboratif Tangani PMKS di Makassar

Rabu, 26 Maret 2025 21:25 WITA | admin

MAKASSAR, INFO24JAM.id – Masalah Penyandang Kesejahteraan Sosial (PMKS) saat ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah kota Makassar.

Setiap tahun, keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis serta manusia silver terus menjamur.

Bahkan pada momen-momen tertentu seperti ramadan dan tahun baru, jumlah mereka bertambah dua kali lipat.

Melihat fenomena tersebut, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ismail, mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan, Pengemis dan Pengamen, pada Sosper Angkatan Ketiga Tahun Anggaran 2025.

Sosper Angkatan Ketiga ini dilakukan di Hotel Swiss-Belcourt, Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar, Rabu (26/3/2025).

Ismail berpendapat bahwa, perda ini perlu ia sosialisasikan kepada masyarakat di daerah pemilihannya, mengingat banyak penduduk kecamatan Tallo merupakan masyarakat marjinal atau berada pada garis kemiskinan.

“Kenapa saya sosialisasikan Perda ini, karena kami di Utara itu masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Alasan saya, supaya mereka paham bahwa ada aturan yang mengatur keberadaan anjal gepeng,” kata Ismail.

Baca juga:

Pemotor Nekat Terobos Trotoar dan Marahi Pejalan Kaki, Aksi Arogan Ini Bikin Netizen Geram

“Selain itu, saya juga banyak mendapat aduan masalah PKH dan BPJS gratis, makanya saya hadirkan kepala dinas sosial di sini, supaya bisa menjelaskan langsung permasalahan tersebut ke masyarakat,” sambungnya.

Menurut ketua harian DPD II Golkar Makassar ini, keberadaan anjal gepeng dan pengamen serta manusia silver ini telah menjadi masalah sosial. Sehingga kata dia, butuh kerja kolaboratif termasuk masyarakat dalam mengatasi permasalahan tersebut.

“Dinsos tidak bisa sendirian menangani ini, harus ada peran aktif dari kita semua untuk membantu kerja-kerja mereka, sesederhana jangan memberi uang pada mereka, karena ada aturan terkait larangan itu,” ucap Ismail.

Di tempat yang sama, Kelapa Dinas Sosial Kota Makassar, drg. Ita Rasdiana Anwar menjelaskan bahwa tugas pokok di dinsos adalah menangani masyarakat pra sejahtera.

Khusus permasalahan Anjal Gepeng, pengamen dan manusia silver, dinsos kata dia harus berbarengan dengan satpol PP dalam melakukan penjaringan.

Selain sebagai penegak perda, satpol PP memiliki persenjataan yang lengkap. Ita melihat bahwa menjaring anjal gepeng harus dilakukan oleh aparat berseragam, pasalnya, mereka melakukan perlawanan saat dilakukan penjaringan.

“Mereka ini cenderung terorganisir, dan bahaya, karena saat dilakukan penjaringan mereka menggunakan busur untuk melawan,” kata Ita.

Baca juga:

Viral! Wanita di Jombang Nekat Hadang dan Tabrakkan Diri ke Kendaraan yang Melintas

Untuk itu, ia meminta warga agar tidak serta merta memberikan uang. Berdasarkan assessment yang dilakukan oleh dinsos, penghasilan mereka bisa mencapai Rp 800 ribubper hari, bahkan Ita menyebut banyak mendapatkan gepeng yang dalam tasnya penuh dengan emas.

“Masyarakat kami minta untuk tidak memberikan uang kepada mereka, ada aturan pelarangannya, berbagi rejeki bukan kepada mereka, karena mereka ini cenderung terorganisir, kami pernah dapat mereka di drop pakai mobil,” ucap Ita. (Mwr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *