Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID — Sebuah video yang memperlihatkan perdebatan antara sekuriti perusahaan dengan pengurus masjid viral di media sosial. Dalam video yang dibagikan akun X @neVerAl0nely, beberapa satpam perusahaan terlihat memprotes acara pengajian yang digelar di sebuah masjid karena dianggap mengganggu jalannya rapat (meeting) di kantor mereka.
Dalam video tersebut, para satpam meminta pengurus masjid untuk menghentikan acara pengajian. Suara pengajian yang terdengar hingga ke area kantor dianggap mengganggu konsentrasi karyawan yang sedang melakukan meeting.
“Sekuriti sebuah perusahaan komplain ke sebuah masjid yang sedang ada acara pengajian. Mereka meminta agar pengajian dihentikan karena staf kantor di tempat mereka bekerja sedang ada meeting. Bisa gitu ya sekarang. Komplain ke masjid karena ada yang sedang meeting,” tulis akun @neVerAl0nely dalam unggahannya.
Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh pengurus masjid. Kondisi ini memicu perdebatan hingga nyaris terjadi cekcok antara kedua belah pihak. Beruntung, situasi berhasil diredakan setelah dilakukan mediasi, sehingga tidak terjadi keributan lebih lanjut di lingkungan masjid tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti di mana lokasi kejadian tersebut berlangsung.
Respons Netizen: Perlukah Pengeras Suara dalam Pengajian?
Video tersebut menuai beragam reaksi dari netizen. Sebagian netizen menilai pihak masjid perlu lebih bijak dalam menggunakan pengeras suara, sementara yang lain mempertanyakan sikap perusahaan yang merasa terganggu dengan kegiatan pengajian.
“Mungkin cara penyampaiannya harus lebih sopan, dengan meminta kepada pengurus masjid untuk tidak menggunakan pengeras suara toa, jadi pengajiannya hanya untuk area dalam masjid saja,” tulis akun @yoe***.
“Kalau yang pengajian pakai pengeras suara luar ya salah yang pengajian, tapi kalau yang pengajian pakai pengeras suara dalam tapi kantornya merasa terganggu ya salah kantornya,” ujar akun @zia***.
Bahkan, ada juga netizen yang mengaitkan masalah ini dengan aturan penggunaan pengeras suara di masjid sesuai undang-undang. “Menurut UU, toa masjid mestinya hanya untuk panggilan salat. Kalau pengajian ya pakai speaker di dalam dong, jangan mengganggu lingkungan,” tulis akun @a12***.
Pentingnya Toleransi dan Penyesuaian
Kasus ini mencerminkan pentingnya sikap saling menghormati antara kegiatan keagamaan dan aktivitas perkantoran. Pihak masjid diharapkan bisa lebih bijak dalam mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu masyarakat sekitar, sedangkan perusahaan juga diharapkan dapat menyampaikan keluhannya dengan cara yang lebih santun dan persuasif.
Regulasi terkait penggunaan pengeras suara di rumah ibadah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022, menyebutkan bahwa pengeras suara luar di masjid hendaknya digunakan hanya untuk azan, iqamat, serta pengumuman penting lainnya, sedangkan kegiatan internal seperti pengajian dianjurkan menggunakan speaker dalam ruangan.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan toleransi dan menjaga keharmonisan lingkungan bersama.