Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, BONE BOLANGO — Warga Desa Permata, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, kini mendapat akses konsultasi dan pendampingan hukum melalui kolaborasi Law and Gender Research Institute (LEADERS), Dr. Hijrah Lahaling, S.HI., M.H and Partners (HLP) Law Firm, dan Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS), Minggu, (18/10/2026).

Layanan ini menyasar warga yang menghadapi persoalan hukum, tetapi terkendala biaya, minim informasi, atau tidak mengetahui prosedur untuk mencari perlindungan hukum.
Direktur LEADERS Institut sekaligus Managing Partner HLP Law Firm, Dr. Hijrah Lahaling, S.HI., M.H, mengatakan kolaborasi tersebut bertujuan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Ia mengapresiasi dukungan Koperasi GASS yang, menurut dia, telah terjalin secara konsisten selama dua hingga tiga tahun terakhir.
“Kehadiran kami di sini bertujuan membuka akses layanan hukum yang dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat Bone Bolango,” kata Hijrah di hadapan peserta kegiatan.
Menurut Hijrah, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana, tetapi juga sengketa perdata, persoalan administrasi pemerintahan, dan konflik dalam rumah tangga. Di Gorontalo, persoalan yang kerap muncul antara lain perkelahian, perundungan, sengketa tanah dan warisan, pembagian harta bersama, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Persoalannya, kata dia, sebagian masyarakat masih merasa malu untuk melapor, kebingungan menentukan tempat pengaduan, atau tidak memahami langkah awal yang harus ditempuh ketika menghadapi masalah hukum.
“Sering kali masyarakat merasa malu, bingung mau melapor ke mana, atau tidak tahu prosedur awalnya,” ujar Hijrah.
Melalui posko konsultasi di Sekretariat Koperasi GASS, Desa Permata, warga dapat menyampaikan persoalan yang mereka hadapi untuk memperoleh penjelasan dan arahan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
LEADERS Institut dan HLP Law Firm memiliki peran yang saling melengkapi dalam memberikan layanan hukum. HLP menangani pendampingan perkara melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, termasuk perkara komersial. Sementara itu, LEADERS berfokus pada riset hukum dan isu gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Hijrah menjelaskan bahwa Leaders menyediakan layanan pro deo atau pendampingan hukum cuma-cuma bagi warga yang memenuhi persyaratan. Salah satu dokumen administratif yang dapat diminta ialah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
Menurut dia, keberadaan layanan tersebut penting agar keterbatasan ekonomi tidak serta-merta menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Ia mengingatkan bahwa hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Prinsip itu tercermin dalam adagium ubi societas ibi ius—di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
Karena itu, pemahaman mengenai hak, kewajiban, prosedur pengaduan, dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi penting agar warga tidak mengambil langkah yang justru merugikan dirinya sendiri.
Kegiatan konsultasi tersebut mendapat sambutan dari warga Desa Permata. Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan itu untuk berkonsultasi mengenai sengketa hak milik, persoalan hukum keluarga, dan berbagai masalah hukum lainnya.
Kehadiran posko konsultasi ini diharapkan menjadi pintu awal bagi warga untuk memahami pilihan penyelesaian masalah, mengetahui hak-hak hukumnya, serta memperoleh pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.