Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel
GOWA,INFOO24JAM – Aksi cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Somba Opu Polres Gowa membuahkan hasil. Seorang pria berinisial R (22) berhasil diringkus setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum setempat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/147/IX/2025/SPKT/POLSEK SOMBA OPU POLRES GOWA yang masuk pada 12 September 2025. Sehari sebelumnya, korban berinisial AA (42) kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi DD 4750 JC saat diparkir di masjid usai salat Magrib, di Jalan Pariwisata, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu. Atas kejadian tersebut, korban ditaksir merugi sekitar Rp8 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Somba Opu melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, polisi yang dipimpin Plt. Kanitres IPTU Arman, S.H. bersama Panit Opsnal IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H. berhasil membekuk pelaku di sekitar Jalan Pariwisata.
“Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Somba Opu untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H.
Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WITA, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian di Jalan Kenanga, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.
Namun saat digiring ke lokasi penunjukan tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.30 WITA, pelaku justru mencoba kabur dan melawan petugas. Upaya peringatan dengan tembakan ke udara tidak digubris, hingga akhirnya polisi menembak bagian kaki R secara terukur.
Pelaku sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis sebelum kembali dijebloskan ke sel tahanan Polsek Somba Opu. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah menggadaikan motor curian tersebut.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini mendekam di balik jeruji besi.