Modus Gadai Motor, Wanita di Gowa Tipu Dua Korban hingga Puluhan Juta

Senin, 28 Juli 2025 20:16 WITA | Lukman Hakim

GOWA, INFOO24JAM – Seorang wanita berinisial U (25) ditangkap polisi usai menggelapkan kendaraan dan melakukan penipuan dengan dua lokasi di Kabupaten Gowa.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (27/07/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Pelita Lambengi Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP/B/79/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 05 Juli 2025 dan LP/B/84/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 22 Juli 2025.

Kasus pertama terjadi pada Selasa (20/05/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Bontoala, Kecamatan Pallangga.

Baca juga:

Kerusuhan di Makassar Semakin Mencekam, Munafri Janji Ambil Tindakan Tegas

“Korban TW (22) menggadaikan motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DD 5044 UP kepada pelaku untuk jangka waktu enam bulan. Namun, meskipun korban telah menebus motor berikut bunganya, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, Senin (28/07/2025).

Kasus kedua terjadi pada Senin (23/06/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Pelita Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga.

“Korban MR (21) menggadaikan motor Honda Scoopy warna cokelat tahun 2022 dengan nomor polisi DD 3813 XAI senilai Rp1.500.000 kepada pelaku. Namun, setelah korban melunasi pinjaman, motor tersebut tidak dikembalikan,” ucapnya.

Akibat perbuatan pelaku, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pallangga.

AKP Bahtiar menjelaskan bahwa setelah serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Lambengi, Desa Bontoala.

“Tim Black Horse” Polsek Pallangga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar AKP Bahtiar.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Fino DD 5044 UP (No Rangka: MH33E88F01 J067670, No Mesin: E3W6E-0262374) dan 1 lembar STNK DD 5044 UP.

Baca juga:

Resmi Nahkodai KONI Makassar, Haji Ismail Targetkan Prestasi Mulia

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan diduga menggadaikan lebih dari satu unit motor.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan karena ada indikasi pelaku melakukan aksi serupa terhadap korban lain,” tegas AKP Bahtiar. (Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *