Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel
MAKASSAR, INFOO24JAM – Polisi bekuk pelaku tindak pidana penipuan terhadap jasa pengiriman barang dengan modus segitiga.Pelaku, Dedi (25) ditangkap di kediamannya di Jalan Abu Bakar Lambogo 2, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, pelaku dengan mengelabui karyawan kantor ekspedisi dengan mengalihkan barang ke dirinya hanya melalui percakapan telpon.
“Jadi kami membackup Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), adanya laporan mengenai adanya penipuan segitiga. Modusnya pelaku mengacak nomor resi dan menelpon ke ekspedisi yang harusnya dikirim ke pemilik asli maka pelaku masuk dan meyakinkan ke ekspedisi barang tersebut miliknya dan menyebutkan kode resi dari ekspedisi tersebut,” ucap Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah Muntu, Minggu (06/07/2025).
Lanjut, setelah pelaku meyakinkan pihak ekspedisi, ia meminta ojek online untuk mengambil barang tersebut.
“Jai setelah meyakinkan dan mengatakan kepada pihak ekspedisi akan ada yang menjemput barang tersebut dari ojek online,” tambahnya.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulawesi Tengah mengepung rumah pelaku tindak pidana penipuan bermodus segitiga terhadap kantor ekspedisi jasa pengiriman barang di Kota Makassar.
“Untuk pelaku diamankan di Makassar, Bara-Baraya kemudian hasil interogasi pelaku mengakui memang pernah mengalihkan barang yang harusnya dikirim ke wilayah palu tapi dikirim ke makassar,” ucapnya
Adapun barang yang telah diterima pelaku dari modus penipuan tersebut berupa LCD handphone.”Beberapa LCD handphone,” ungkap Iptu Nasrullah.
Dari hasil interogasi barang tersebut telah diperjualbelikan.”Jadi hasil introgasi sebagian besar sudah dijual dan yang beli ini mendapatkan keuntungan, menjual ke pembeli ini kurang lebih 2,5 juta,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku adalah residivis dalam kasus serupa dan telah beberapa kali diamankan dengan modus yang sama.”Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tutupnya.
Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti tersebut langsung diserahkan dan dibawa ke Polda Sulawesi Tengah. (Irwan)