Wisatawan Jadi Korban Getok Tarif Delman di Bandung, Pemkot Siap Tindak Tegas

Senin, 21 April 2025 16:33 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, Bandung (Jawa Barat) – Seorang wisatawan bernama Kumalasari membagikan pengalaman kurang menyenangkan saat berlibur di Bandung. Ia mengaku menjadi korban praktik tarif tidak wajar saat menaiki delman bersama keluarganya di kawasan Gedung Sate.

Menurut pengakuannya, kusir delman awalnya menawarkan tarif Rp150.000 untuk satu kali putaran keliling Gedung Sate. Usai berkeliling, Kumalasari memberikan tambahan Rp50.000 sebagai bentuk apresiasi, sehingga total pembayaran menjadi Rp200.000.

Baca juga:

Jajal Langsung Studio TVRI, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNG Dibekali Pengalaman dan Jejaring

Namun, tak lama setelah itu, sang kusir mendadak meminta tambahan Rp400.000 dengan dalih bahwa tarif Rp150.000 berlaku untuk satu orang, bukan satu rombongan. Tak ingin memperpanjang masalah, Kumalasari akhirnya memberikan tambahan Rp300.000, sehingga total pembayaran mencapai Rp500.000. Meski demikian, kusir delman masih terus meminta tambahan Rp100.000 lagi.

“Awalnya bilang Rp150 ribu semuanya. Saya lebihkan Rp50 ribu jadi Rp200 ribu. Tiba-tiba minta Rp400 ribu lagi. Jadi total kami bayar Rp500 ribu, itu pun masih diminta tambah Rp100 ribu lagi,” tulis Kumalasari dalam unggahan media sosialnya.

Baca juga:

PDI Perjuangan Pecat Anggota DPRD Gorontalo Terkait Viral “Rampok Uang Negara”

Kumalasari juga mengungkapkan bahwa perjalanan delman tersebut tidak sampai ke Gedung Sate sebagaimana dijanjikan karena alasan kemacetan. Ia berharap kejadian serupa tidak menimpa wisatawan lain yang berkunjung ke Bandung.

Pemkot Bandung: Akan Ditindak Tegas

Menanggapi viralnya keluhan tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kusir delman.

Farhan mengungkapkan bahwa kusir yang bersangkutan sebenarnya sudah pernah ditertibkan pada 1 April 2025 lalu. Saat itu, pelaku telah mendapat teguran dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), namun kembali beroperasi dan mengulangi pelanggaran serupa.

“Kami menilai tindakan ini masuk kategori pemerasan dan penipuan. Oleh karena itu, pelaku akan diproses secara hukum,” tegas Farhan dalam keterangannya.

Pemerintah Kota Bandung, melalui Satpol PP, telah diperintahkan untuk menertibkan praktik serupa di kawasan Gasibu dan sekitarnya. Razia terhadap delman akan digelar untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Delman tidak kami larang sepenuhnya, tetapi harus tertib dan mematuhi aturan. Kami mohon maaf jika penertiban ini terkesan keras, namun hal ini perlu demi melindungi warga dan wisatawan dari praktik tidak sehat,” tutup Farhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *